Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Perubahan ini menjadi informasi penting bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, serta produk lainnya yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk hingga 17 Oktober 2028. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis usaha mendapatkan penyesuaian tenggat waktu yang sama.
Berikut penjelasan mengenai aturan sertifikasi halal terbaru tahun 2026 dan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha.
1. Apa Itu PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Halal?
PP Nomor 40 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, masukan dari pelaku usaha, serta kebutuhan penguatan pelaksanaan jaminan produk halal.
Perubahan tersebut bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus atau seluruh pelaku usaha memperoleh penundaan. Pemerintah tetap memberlakukan prinsip wajib halal, tetapi menyesuaikan tahapan pelaksanaannya untuk kategori produk tertentu.
2. Batas Waktu Sertifikasi Halal Terbaru Tahun 2026
Setiap kelompok produk memiliki ketentuan masa penahapan yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui kategori produk dan skala usahanya sebelum menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
A. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok berikut disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028:
- Produk makanan.
- Produk minuman.
- Hasil sembelihan.
- Jasa penyembelihan.
Dengan demikian, pelaku UMK yang bergerak di bidang tersebut memperoleh waktu penyesuaian lebih panjang. Meskipun demikian, penyesuaian ini sebaiknya digunakan untuk mulai menyiapkan proses sertifikasi halal, bukan alasan untuk menunda persiapan hingga mendekati batas waktu.
B. Usaha Menengah dan Besar
Berbeda dengan UMK, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha menengah dan besar perlu memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produknya telah dipenuhi.
C. Jasa Terkait Makanan dan Minuman
Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman itu sendiri. Pelaku usaha perlu memeriksa jenis kegiatan dan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
D. Kosmetik, Suplemen, dan Produk Lainnya
Penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup beberapa kelompok produk berikut:
- Obat bahan alam.
- Obat kuasi.
- Suplemen kesehatan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi.
- Produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan tertentu, seperti sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan kategori tersebut perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sesuai jenis produknya.
E. Obat dan Alat Kesehatan dengan Jadwal Berbeda
Tidak semua produk memperoleh penyesuaian sampai 2028. Beberapa kategori tetap mengikuti jadwal penahapan sebelumnya, yaitu:
- Obat bebas dan obat bebas terbatas: sampai dengan 17 Oktober 2029.
- Alat kesehatan kelas risiko B: sampai dengan 17 Oktober 2029.
- Obat keras, kecuali psikotropika: sampai dengan 17 Oktober 2034.
- Alat kesehatan kelas risiko C: sampai dengan 17 Oktober 2034.
Ketentuan untuk produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal juga perlu diperhatikan sesuai pengaturan dalam peraturan terkait.
3. Ringkasan Perubahan Jadwal Wajib Halal
| Kelompok produk atau usaha | Jadwal penahapan |
|---|---|
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari UMK | 17 Oktober 2028 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar | Telah berlaku sejak 18 Oktober 2024 |
| Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar | 17 Oktober 2028 |
| Kosmetik, suplemen, obat bahan alam, obat kuasi, dan kategori produk tertentu lainnya | 17 Oktober 2028 |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2029 |
| Alat kesehatan kelas risiko B | 17 Oktober 2029 |
| Obat keras (kecuali psikotropika) | 17 Oktober 2034 |
| Alat kesehatan kelas risiko C | 17 Oktober 2034 |
Catatan: Tanggal di atas merupakan batas akhir masa penahapan sesuai kategori yang disebutkan, bukan berarti semua produk atau pelaku usaha memiliki tenggat yang sama. Periksa ketentuan produk dan skala usaha sebelum menentukan kewajiban yang berlaku.
4. Apakah UMKM Tetap Perlu Mengurus Sertifikat Halal?
Ya. Penyesuaian masa penahapan bukan berarti pelaku UMKM tidak perlu mengurus sertifikat halal.
Pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pemenuhan kewajiban sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal juga dapat memberikan nilai tambah bagi bisnis karena membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.
Beberapa manfaat sertifikasi halal bagi UMKM antara lain:
- Memberikan kepastian status halal produk kepada konsumen.
- Meningkatkan kepercayaan terhadap produk dan merek usaha.
- Membantu mempersiapkan bisnis untuk memperluas pasar.
- Meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional.
- Mendorong pelaku usaha memiliki proses produksi yang lebih tertata.
5. Dokumen dan Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan informasi dan dokumen usaha terlebih dahulu. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jalur pengajuan, karakteristik produk, serta ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Data identitas pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data legalitas usaha yang relevan.
- Informasi nama dan jenis produk yang diajukan.
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Informasi pemasok atau sumber bahan yang digunakan.
- Proses produksi dan alur pengolahan produk.
- Lokasi serta fasilitas produksi.
- Dokumen pendukung lain sesuai skema sertifikasi halal yang digunakan.
Pelaku UMK juga perlu memastikan bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan sesuai dengan persyaratan halal. Kelengkapan administrasi saja tidak menggantikan kewajiban menjaga kehalalan produk dan prosesnya.
6. Langkah Persiapan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Agar proses pengajuan lebih terarah, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Langkah 1: Identifikasi Produk
Catat seluruh produk yang diproduksi atau diperdagangkan. Pastikan jenis produk dan kategorinya sudah jelas sehingga kewajiban sertifikasi dapat ditentukan dengan tepat.
Langkah 2: Periksa Legalitas Usaha
Pastikan data usaha dan kegiatan usaha telah sesuai. NIB dan informasi kegiatan usaha perlu diperiksa agar data administrasi tidak menimbulkan kendala ketika proses pengajuan dilakukan.
Langkah 3: Periksa Bahan dan Proses Produksi
Inventarisasi seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan tambahan dan bahan penolong. Periksa pula proses produksi, fasilitas, serta potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Langkah 4: Tentukan Jalur Pengajuan
Jalur pengajuan sertifikasi halal perlu disesuaikan dengan skala usaha, jenis produk, dan persyaratan yang ditentukan oleh BPJPH. Tidak semua usaha dapat menggunakan jalur pengajuan yang sama.
Langkah 5: Ajukan dan Ikuti Proses Pemeriksaan
Setelah persiapan selesai, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan melalui mekanisme resmi. Ikuti tahapan pemeriksaan dan lengkapi dokumen atau perbaikan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
7. Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Pelaku UMKM
Dalam mempersiapkan sertifikasi halal, ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari:
- Menganggap seluruh jenis usaha memperoleh perpanjangan batas waktu yang sama.
- Mengira penyesuaian sampai 2028 berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus.
- Tidak mencatat seluruh bahan yang digunakan dalam produksi.
- Mengabaikan kesesuaian data legalitas usaha.
- Tidak memiliki dokumentasi proses produksi yang memadai.
- Menunggu sampai mendekati batas akhir masa penahapan untuk mulai mempersiapkan dokumen.
Dengan memahami kategori produk dan menyiapkan dokumen sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kendala administratif dalam proses sertifikasi.
8. Urus Sertifikasi Halal Usaha Anda Bersama LegalKita
Perubahan aturan sertifikasi halal tahun 2026 menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengevaluasi kesiapan produk dan proses bisnisnya. Walaupun beberapa kelompok usaha memperoleh penyesuaian masa penahapan, persiapan sebaiknya tetap dilakukan sejak sekarang.
LegalKita membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas dan mempersiapkan administrasi usaha, termasuk konsultasi terkait proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda belum mengetahui dokumen yang harus disiapkan atau ingin memastikan kategori produk usaha Anda, konsultasikan terlebih dahulu agar langkah pengurusannya lebih terarah.
Hubungi LegalKita untuk konsultasi:
- WhatsApp: 0822-2193-4545
- Website: LegalKita.id
Persiapkan sertifikasi halal usaha Anda sekarang. Jangan menunggu sampai batas waktu penahapan berakhir.
FAQ Seputar Aturan Sertifikasi Halal 2026
1. Apakah batas waktu sertifikasi halal UMKM diperpanjang sampai 2028?
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028 berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2026.
2. Apakah semua jenis usaha mendapat perpanjangan sertifikasi halal?
Tidak. Penyesuaian masa penahapan berlaku untuk kategori produk dan kelompok usaha tertentu. Usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan telah memiliki kewajiban sejak 18 Oktober 2024.
3. Apakah PP Nomor 40 Tahun 2026 menghapus kewajiban sertifikasi halal?
Tidak. Peraturan tersebut menyesuaikan tahapan pelaksanaan kewajiban untuk beberapa kelompok produk, bukan menghapus prinsip kewajiban sertifikasi halal.
4. Kapan batas waktu sertifikasi halal kosmetik?
Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028 berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2026.
5. Apakah usaha makanan rumahan wajib memiliki sertifikat halal?
Pelaku usaha makanan rumahan perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal berdasarkan kategori produk dan skala usahanya. Untuk produk makanan dan minuman dari UMK, masa penahapannya disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028. Penyesuaian tersebut bukan penghapusan kewajiban.
6. Apakah NIB diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal?
NIB merupakan salah satu data legalitas usaha yang umumnya diperlukan dalam proses administrasi sertifikasi halal. Persyaratan lengkap perlu disesuaikan dengan jalur pengajuan dan ketentuan BPJPH.
7. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal?
Dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi identitas pemilik usaha, NIB atau data legalitas usaha, daftar produk, daftar bahan, informasi pemasok, serta proses dan lokasi produksi. Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis produk dan skema pengajuan.
8. Di mana pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme resmi yang diselenggarakan BPJPH. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi dan layanan resmi melalui situs BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/.
9. Apakah UMKM sebaiknya menunggu sampai 2028 untuk mengurus sertifikat halal?
Tidak disarankan. Pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan proses sertifikasi sejak awal agar memiliki waktu untuk memeriksa bahan, proses produksi, dan dokumen administrasi.
10. Apakah LegalKita dapat membantu persiapan sertifikasi halal?
LegalKita dapat membantu konsultasi dan persiapan administrasi usaha terkait kebutuhan sertifikasi halal. Ruang lingkup bantuan dan persyaratan pengajuan perlu dikonfirmasi berdasarkan jenis produk serta kondisi usaha Anda.
Referensi Peraturan dan Sumber Resmi
- PP Nomor 40 Tahun 2026 – JDIH BPJPH.
- Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal – BPJPH.
- Siaran Pers Penyesuaian Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi berdasarkan peraturan serta informasi resmi yang tersedia per 3 November 2026. Penentuan kewajiban sertifikasi halal tetap perlu memperhatikan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Materi ini merupakan panduan persiapan umum. Kebutuhan dan persyaratan final perlu ditinjau sesuai kondisi usaha, bukan ditentukan hanya dari artikel.


