Promo Pendirian PT PMA Lihat penawaran ↗
Panduan / Legalitas Usaha

Sudah Punya PT, Apakah Nama Brand Otomatis Terdaftar?

Tim Editorial LegalKita.id · · Panduan persiapan

Sudah Punya PT, Apakah Nama Brand Otomatis Terdaftar?

Memiliki perusahaan berbadan hukum merupakan langkah penting dalam membangun bisnis. Namun, masih banyak pengusaha yang belum memahami bahwa pendaftaran nama PT dan pendaftaran merek merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika nama perusahaan sudah terdaftar di Kementerian Hukum, apakah nama brand atau merek bisnis otomatis mendapatkan perlindungan hukum?

Jawabannya adalah tidak.

Nama perusahaan yang telah disahkan tidak otomatis menjadikan nama tersebut sebagai merek terdaftar. Untuk memperoleh hak atas merek, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Lantas, apa perbedaannya dan bagaimana cara melindungi nama bisnis Anda?

Apa Perbedaan Nama PT dan Nama Merek?

Nama PT merupakan identitas resmi badan hukum yang digunakan dalam dokumen perusahaan, seperti akta pendirian, administrasi perpajakan, kontrak bisnis, dan perizinan usaha.

Sementara itu, merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu usaha dengan barang atau jasa milik pihak lain.

Sebagai contoh:

  • Nama perusahaan: PT Maju Bersama Indonesia
  • Nama merek: MAJURA
  • Bidang usaha: Produk makanan dan minuman

Dalam contoh tersebut, PT Maju Bersama Indonesia merupakan badan hukum yang menjalankan usaha, sedangkan MAJURA merupakan merek yang digunakan untuk memasarkan produk.

Keduanya dapat memiliki nama yang berbeda dan memerlukan proses administrasi tersendiri.

Apakah Nama PT yang Sudah Terdaftar Bisa Digunakan Orang Lain sebagai Merek?

Ini merupakan salah satu pertanyaan penting bagi pemilik perusahaan.

Pengesahan nama PT tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas nama tersebut sebagai merek.

Dalam sistem perlindungan merek di Indonesia, hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, meskipun suatu nama telah digunakan sebagai nama perusahaan, masih terdapat risiko ketika nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya diajukan sebagai merek oleh pihak lain.

Namun, pendaftaran merek juga tidak selalu dapat dilakukan secara bebas. DJKI akan memeriksa persyaratan dan potensi persamaan dengan merek lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan perlindungan merek sejak awal menjalankan bisnis.

Bagaimana Cara Mengecek Nama Merek Sudah Terdaftar atau Belum?

Sebelum menggunakan nama merek untuk bisnis, lakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Tentukan nama merek yang ingin digunakan.
  2. Buka layanan pencarian merek melalui PDKI.
  3. Masukkan nama merek pada kolom pencarian.
  4. Periksa hasil pencarian yang muncul.
  5. Bandingkan nama, kemiripan pengucapan, tampilan, serta barang atau jasa yang berkaitan.
  6. Perhatikan status permohonan atau pendaftaran merek yang ditemukan.

Perlu dipahami bahwa hasil pencarian yang tidak menemukan nama identik bukan berarti merek pasti dapat didaftarkan.

Pemeriksaan juga dapat mempertimbangkan persamaan pada pokoknya, merek terkenal, dan alasan penolakan lainnya.

Apakah Nama Merek Harus Sama dengan Nama PT?

Tidak harus.

Pemilik usaha dapat menggunakan nama merek yang berbeda dari nama perusahaan.

Bahkan, satu perusahaan dapat memiliki beberapa merek untuk produk atau layanan yang berbeda.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri makanan dapat menggunakan merek berbeda untuk produk kopi, makanan ringan, dan minuman kemasan.

Strategi ini memungkinkan perusahaan mengembangkan berbagai lini produk tanpa harus mendirikan badan hukum baru untuk setiap merek.

Namun, setiap merek tetap perlu diperiksa dan didaftarkan sesuai kebutuhan serta klasifikasi barang atau jasanya.

Apa Risiko Jika Bisnis Tidak Mendaftarkan Merek?

Tidak semua usaha diwajibkan mendaftarkan merek untuk mulai beroperasi. Namun, menjalankan bisnis tanpa perlindungan merek dapat menimbulkan sejumlah risiko.

1. Menghadapi Sengketa Penggunaan Merek

Pemilik usaha dapat menghadapi persoalan hukum apabila merek yang digunakan ternyata memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

2. Harus Mengganti Nama Brand

Pergantian merek setelah bisnis berkembang dapat menimbulkan biaya tambahan untuk kemasan, papan nama, pemasaran, dan identitas digital.

3. Kesulitan Mengembangkan Bisnis

Ketidakpastian status merek dapat menjadi hambatan ketika usaha ingin memperluas distribusi, menjalin kerja sama, atau mengembangkan sistem waralaba.

4. Risiko Kehilangan Identitas Bisnis

Nama merek yang telah dikenal pelanggan merupakan aset penting. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pemilik usaha dapat menghadapi kesulitan dalam mempertahankan identitas bisnisnya.

Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?

Pendaftaran merek sebaiknya dipertimbangkan sejak tahap awal pengembangan usaha, terutama sebelum melakukan investasi besar dalam branding.

Beberapa kondisi yang menunjukkan pentingnya persiapan pendaftaran merek antara lain:

  • Bisnis akan segera diluncurkan.
  • Nama dan logo brand sudah ditentukan.
  • Produk akan dipasarkan secara luas.
  • Usaha mulai memiliki pelanggan tetap.
  • Perusahaan berencana membuka cabang.
  • Bisnis akan bekerja sama dengan distributor atau mitra.
  • Pemilik usaha ingin mengembangkan waralaba.

Semakin awal penelusuran dan persiapan dilakukan, semakin besar kesempatan untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum biaya pengembangan merek meningkat.

Apa Saja Persyaratan Pendaftaran Merek?

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pemohon dan kondisi permohonan.

Secara umum, beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Identitas pemohon merek.
  2. Nama dan alamat pemohon.
  3. Label atau contoh merek.
  4. Informasi barang atau jasa yang akan dilindungi.
  5. Penentuan kelas merek.
  6. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.
  7. Dokumen tambahan apabila diperlukan.

Pemohon dapat berupa perseorangan maupun badan hukum.

Untuk perusahaan berbentuk PT, data badan hukum perlu dipersiapkan sesuai persyaratan permohonan.

Berapa Lama Perlindungan Merek Berlaku?

Merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku dan jadwal perpanjangan agar perlindungan mereknya tetap terjaga.

Apakah Mendirikan PT Harus Sekaligus Mendaftarkan Merek?

Tidak.

Pendirian PT dan pendaftaran merek merupakan proses yang berbeda sehingga tidak harus dilakukan secara bersamaan.

Namun, apabila nama merek sudah ditentukan, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek sedini mungkin.

Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Kesimpulan

Nama perusahaan dan nama merek memiliki fungsi hukum yang berbeda.

Pengesahan PT memberikan status badan hukum kepada perusahaan, sedangkan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan atas tanda pembeda barang atau jasa.

Oleh karena itu, memiliki PT bukan berarti nama brand otomatis terdaftar dan terlindungi sebagai merek.

Bagi pengusaha yang sedang membangun bisnis, memahami perbedaan ini merupakan langkah penting untuk melindungi identitas usaha.

Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian PT, memilih nama brand, atau ingin mengetahui prosedur pendaftaran merek, LegalKita dapat membantu Anda memahami kebutuhan dokumen dan tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berikut jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai nama PT, pendaftaran merek, dan perlindungan nama bisnis di Indonesia.

1. Apakah nama PT otomatis menjadi merek terdaftar?

Tidak. Nama PT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum tidak otomatis mendapatkan perlindungan sebagai merek terdaftar. Untuk memperoleh hak atas merek, pemilik usaha perlu mengajukan pendaftaran melalui DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah nama merek harus sama dengan nama PT?

Tidak. Nama merek boleh berbeda dengan nama perusahaan. Sebuah PT dapat menggunakan satu atau beberapa merek untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

3. Apakah satu PT boleh memiliki lebih dari satu merek?

Ya. Satu perusahaan dapat memiliki beberapa merek untuk berbagai produk atau jasa. Setiap merek dapat didaftarkan sesuai kebutuhan perlindungan dan klasifikasi barang atau jasanya.

4. Apakah bisa mendaftarkan merek tanpa mendirikan PT?

Bisa. Pendaftaran merek di Indonesia dapat diajukan oleh perseorangan maupun badan hukum. Pelaku UMKM atau pengusaha perorangan tidak harus mendirikan PT terlebih dahulu untuk mengajukan pendaftaran merek.

5. Apakah merek yang sudah digunakan bertahun-tahun otomatis terlindungi?

Tidak otomatis. Penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak dengan sendirinya memberikan hak atas merek terdaftar. Indonesia pada prinsipnya menerapkan sistem pendaftaran untuk memperoleh hak atas merek, dengan pengecualian dan perlindungan tertentu yang diatur dalam hukum.

6. Bagaimana cara mengetahui apakah nama merek sudah digunakan orang lain?

Anda dapat melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Periksa nama merek, kemiripan, kelas barang atau jasa, dan status permohonan. Hasil penelusuran awal tidak menjamin suatu merek dapat didaftarkan.

7. Berapa lama proses pendaftaran merek di Indonesia?

Proses pendaftaran merek mencakup pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan tahapan administratif lainnya. Lama proses dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, keberatan pihak lain, serta hasil pemeriksaan DJKI.

8. Berapa biaya pendaftaran merek di DJKI?

Biaya resmi pendaftaran merek ditentukan berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besarannya dapat berbeda menurut kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan. Biaya jasa pendampingan, apabila digunakan, merupakan biaya terpisah.

9. Apakah merek yang ditolak DJKI bisa diajukan kembali?

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menempuh upaya hukum sesuai alasan penolakan dan ketentuan yang berlaku. Pengajuan permohonan baru juga dapat dipertimbangkan, misalnya setelah melakukan perubahan merek atau klasifikasi barang dan jasa. Namun, pengajuan kembali tidak menjamin persetujuan.

10. Apakah nama merek yang sama bisa digunakan untuk jenis usaha berbeda?

Dalam keadaan tertentu, merek yang sama dapat digunakan untuk barang atau jasa berbeda. Namun, hal ini bergantung pada klasifikasi, keterkaitan barang atau jasa, status merek terdahulu, dan ketentuan perlindungan merek terkenal.

11. Apakah logo dan nama brand harus didaftarkan secara terpisah?

Tidak selalu. Pemohon dapat mengajukan merek berupa kata, logo, atau kombinasi keduanya sesuai kebutuhan. Pendaftaran terpisah dapat dipertimbangkan apabila pemilik usaha ingin melindungi unsur nama dan logo secara lebih mandiri.

12. Apakah merek yang sudah terdaftar berlaku selamanya?

Tidak. Perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai persyaratan yang berlaku.

13. Apakah nama PT yang sudah terdaftar boleh digunakan sebagai nama brand?

Boleh, sepanjang penggunaannya tidak melanggar hak pihak lain dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menggunakan nama PT sebagai merek, sebaiknya lakukan penelusuran dan pertimbangkan pendaftaran merek melalui DJKI.

14. Apa yang harus dilakukan jika nama brand ternyata sudah didaftarkan orang lain?

Periksa terlebih dahulu status merek, pemilik, kelas, jenis barang atau jasa, serta tingkat persamaannya. Apabila terdapat potensi konflik, pertimbangkan penggunaan nama alternatif atau konsultasikan kemungkinan langkah hukum berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

15. Apakah LegalKita dapat membantu persiapan pendaftaran merek?

LegalKita dapat menjadi tempat konsultasi awal untuk memahami persyaratan, dokumen, klasifikasi barang atau jasa, dan tahapan pendaftaran merek. Pastikan cakupan layanan, biaya, dan proses pendampingan dikonfirmasi sebelum menggunakan layanan.

Materi ini merupakan panduan persiapan umum. Kebutuhan dan persyaratan final perlu ditinjau sesuai kondisi usaha, bukan ditentukan hanya dari artikel.

Baca selanjutnya

Panduan terkait

◉ Konsultasi WhatsApp ↗
LegalKita.idLANGKAH AWAL BISNIS ANDA
Cakupan final sesuai penawaran.