Pendirian Firma
Persekutuan untuk usaha bersama yang saling percaya, dikelola sekutu secara aktif.
Tentang Pendirian Firma
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tiap sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi. Bentuk ini cocok untuk usaha jasa dan dagang yang dikelola bersama-sama oleh orang-orang yang saling percaya.
Yang Anda dapatkan
- Penyusunan nama firma dan perikatan sekutu
- Akta pendirian notaris dan legalisasi
- Pengesahan melalui pengadilan negeri
- NPWP firma, NIB, dan konsultasi administrasi
SIAP DIMULAI?
Urus pendirian firma hari ini.
Ceritakan kondisi usaha Anda — kami susun langkah paling efisien sesuai kebutuhan.