AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga (PRT), seperti asisten rumah tangga, juru masak, juru bersih, tukang kebun, sopir pribadi, penjaga rumah, pengasuh anak, asisten pribadi, termasuk guru apabila menjadi pekerja dari rumah tangga. Kelompok ini memungkinkan pekerja rumah tangga (PRT) untuk menyebutkan kegiatan pemberi kerjanya dalam sensus atau penelitian, meskipun pemberi kerja tersebut adalah perorangan atau rumah tangga. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga pemberi kerja. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa perorangan dan rumah tangga, seperti membersihkan, menyetrika, memasak, merawat taman, layanan perawatan di rumah untuk pihak yang membutuhkan, oleh penyedia jasa (berorientasi laba, nirlaba, organisasi publik, maupun pekerja mandiri), lihat sesuai jenis layanan. 98 AKTIVITAS PRODUKSI BERAGAM BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA UNTUK KEPERLUAN SENDIRI Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga harus diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan. AKTIVITAS PRODUKSI BERAGAM BARANG OLEH RUMAH TANGGA UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
Pastikan KBLI 97000 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.