86910

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK KESEHATAN MEDIS, KEDOKTERAN GIGI, DAN PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, lihat subgolongan . AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA YTDL Subgolongan ini mencakup - kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi; - kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah; - laboratorium pengolahan sel/sel punca; - gudang farmasi; - unit tranfusi darah (UTD) - bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan - optikal - angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat subgolongan ; - pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51; - pengujian laboratorium nonmedis, lihat subgolongan ; - kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat subgolongan ; - kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan ; - kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat subgolongan ; - fasilitas perawatan di dalam panti, lihat subgolongan . R AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 86910 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis