78200

AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA SEMENTARA DAN PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan . Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, lihat subgolongan . 79 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR, DAN JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan yang terutama bergerak dalam penjualan dan pengoperasian paket perjalanan yang meliputi transportasi, akomodasi, rekreasi dan hiburan, pemandu wisata, dan layanan lainnya kepada masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengatur dan menyusun tur yang dijual melalui agen perjalanan atau langsung oleh biro perjalanan, dan layanan terkait perjalanan lainnya termasuk layanan reservasi. Golongan pokok ini juga mencakup - kegiatan pemandu wisata dan kegiatan promosi pariwisata; - jasa intermediasi untuk perjalanan. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi saja, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan mobil, rumah bergerak, dan trailer, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk tiket hiburan, olahraga, dan teater, lihat subgolongan . AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN BIRO PERJALANAN Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan dalam penjualan paket perjalanan yang terdiri atas transportasi, akomodasi, pemandu wisata, dan layanan lainnya untuk masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Golongan ini juga mencakup kegiatan biro perjalanan. AKTIVITAS AGEN PERJALANAN

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 78200 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis