77510

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA MOBIL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan , motorhome dan trailer, lihat subgolongan ; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan . AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYA

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 77510 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis