64220

AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; - brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, lihat subgolongan . AKTIVITAS TRUST, PENDANAAN, DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau pihak yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Golongan ini mencakup - reksa dana terbuka; - reksa dana tertutup; - trust, warisan atau rekening agensi, yang dikelola atas nama penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang termuat dalam perjanjian trust, wasiat atau kesepakatan agensi; - dana trust investasi unit. Pendanaan dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya di bagian lain di KBLI (misalnya di golongan pokok 66 untuk pengelolaan dana, golongan pokok 68 untuk penyewaan dan pengoperasian real estat, atau golongan pokok 77 untuk penyewaan dan sewa guna usaha untuk kapal laut dan pesawat). Golongan ini tidak mencakup wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pembiayaan. AKTIVITAS DANA INVESTASI PASAR UANG

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 64220 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis