AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung internet (warnet). K AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA Golongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu mentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data. Golongan ini juga mencakup aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Golongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi (lihat golongan ), serta penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi (lihat golongan ). AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA Subgolongan ini mencakup - aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - aktivitas pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional terhubung dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, dan mampu mentransmisikan atau menerima komunikasi dari sistem satelit. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan jasa nilai tambah telekomunikasi, termasuk - penyediaan jasa telepon melalui jaringan pintar/intelligent network (IN); - penyediaan kartu panggil (calling card); - penyediaan jasa panggilan premium (premium call); - penyediaan jasa konten SMS premium; - penyediaan jasa telekomunikasi menggunakan layanan panggilan atau suara melalui protokol internet atau Voice-over Internet Protocol (VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas transmisi data; - penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+ dan MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data; - penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, lihat subgolongan ; - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan ; - aktivitas penyediaan layanan akses telepon dan internet di fasilitas umum yang terbuka untuk publik, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 61209 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.