59202

AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur). 60 AKTIVITAS PEMROGRAMAN, PENYIARAN, KANTOR BERITA, DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan konten atau perolehan hak untuk menyebarkannya, serta aktivitas penyiaran atau distribusi konten tersebut. Jenis konten yang diproduksi atau disebarkan meliputi siaran radio, televisi, hiburan audio dan audiovisual, berita, bincang- bincang, dan sejenisnya, termasuk program dengan format terbatas/narrowcast, seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda. Penyiaran atau distribusi konten dalam golongan ini dapat dilakukan melalui berbagai teknologi, seperti, siaran udara (terestrial) atau over-the-air, satelit, jaringan kabel, atau melalui internet (termasuk penyiaran/broadcasting, siaran alir/streaming, atau pengunduhan/download). Golongan pokok ini juga mencakup - aktivitas penyiaran siniar langsung (live podcast); - aktivitas distribusi dan unduhan rekaman siniar oleh pihak ketiga atas dasar permintaan (on-demand); - aktivitas kantor berita; - aktivitas situs jejaring sosial, blog, dan wiki; - aktivitas situs gim online dan video gim. Konten dapat tersedia secara gratis bagi pengguna atau dengan sistem berlangganan atau pembayaran. Golongan pokok ini tidak mencakup: - aktivitas pengoperasian jaringan transmisi televisi kabel atau satelit, lihat golongan pokok 61; J AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN - aktivitas produksi rekaman audio dan audiovisual (termasuk siniar terekam), aktivitas situs vlog, dan distribusi film, video, karya audiovisual, serta produksi sejenis di bioskop, jaringan atau stasiun televisi, dan pihak penyelenggara lainnya, lihat golongan pokok 59; - perdagangan besar atau eceran rekaman audio dan video dalam media fisik, lihat golongan pokok 46 atau 47; - toko pengecer surat kabar, lihat golongan pokok 47; - aktivitas penyewaan cakram video, lihat golongan pokok 77; - aktivitas aktivitas aktor independen (termasuk influencer yang muncul dalam vlog) dan bloger independen, lihat golongan pokok 90; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta aktivitas portal pencarian web, lihat golongan pokok 63; - aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92. AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO Lihat subgolongan . AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO Subgolongan ini mencakup - aktivitas penyiaran sinyal audio melalui studio dan fasilitas penyiaran radio untuk mentransmisikan program radio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan; - aktivitas penyediaan jasa oleh pihak ketiga untuk pendistribusian dan pengunduhan siaran alir audio (streaming audio) berdasarkan permintaan, penyiaran siniar audio secara langsung (live podcast), serta layanan streaming dan pengunduhan siniar berdasarkan permintaan pihak ketiga. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas jaringan radio, yaitu perakitan dan transmisi program radio kepada afiliasi atau pelanggan melalui siaran udara (over the air), kabel, atau satelit; - aktivitas penyiaran radio melalui internet (stasiun radio internet); - aktivitas jasa distribusi atas permintaan (on demand) dan unduhan pihak ketiga untuk buku audio (audio book). Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku audio dan jasa distribusi siaran alir (streaming) atau unduhan oleh penerbit buku audio, lihat subgolongan ; - aktivitas penerbitan musik dan rekaman suara lainnya, lihat subgolongan ; - aktivitas produksi program siaran radio dan siniar audio (audio podcast), lihat subgolongan ; - perdagangan besar rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), lihat subgolongan ; - perdagangan eceran rekaman audio dalam media fisik (seperti CD, DVD), lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 59202 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis