52107

PENYIMPANAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang; - pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas; - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 52107 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis