ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG). H TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN 51 TRANSPORTASI UDARA Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyemprotan tanaman dari udara, lihat subgolongan ; - perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, lihat subgolongan ; - pengoperasian bandara, lihat subgolongan ; - iklan udara (sky-writing), lihat subgolongan ; - fotografi udara, lihat subgolongan ; - pengawasan udara sipil, lihat subgolongan ; - pengawasan udara militer, lihat subgolongan . TRASNSPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG Lihat subgolongan . TRASNPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - transportasi udara berjadwal untuk penumpang dengan rute tetap; - penerbangan carter untuk penumpang; - penerbangan wisata (melihat pemandangan). Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi penumpang. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan transportasi udara tanpa operator, lihat subgolongan 77313; - transportasi penumpang oleh klub penerbangan untuk tujuan pelatihan, lihat subgolongan ; - ambulans udara, lihat golongan .
Pastikan KBLI 50223 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.