49300

TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan , , dan ; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan ; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan . H TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN 50 TRANSPORTASI PERAIRAN Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan , sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan . Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan dan ) jika dilakukan oleh unit terpisah. TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa. TRANSPORTASI LAUT UNTUK PENUMPANG Subgolongan ini mencakup - angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan dan ; - pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 49300 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis