TRANSPORTASI ANTARKOTA LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi jarak jauh (antarkota) untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian angkutan dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun, lihat subgolongan . TRANSPORTASI JALAN UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup - semua operasional angkutan barang melalui jalan: - pengangkutan kayu gelondongan; - pengangkutan ternak; - pengangkutan menggunakan kendaraan berpendingin; pengangkutan barang berat; - pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tangki, termasuk pengumpulan susu di peternakan; - pengangkutan kendaraan atau mobil; - transportasi limbah dan bahan sisa, tanpa mencakup aktivitas pengumpulan atau pembuangan; - transportasi untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemindahan/perpindahan perabot rumah tangga; - penyewaan truk dengan sopirnya; - transportasi barang menggunakan kendaraan yang ditarik oleh hewan atau dikendalikan manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengangkutan kayu dalam kawasan hutan, sebagai bagian operasi pemanenan kayu, lihat subgolongan ; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas terminal untuk bongkar-muat/penanganan barang/muatan, lihat subgolongan ; - jasa pengepakan dan pengemasan barang untuk keperluan transportasi, lihat subgolongan ; - aktivitas pos dan kurir, lihat subgolongan , dan ; - transportasi sampah/limbah sebagai bagian terpadu yang terintegrasi dengan aktivitas pengumpulan sampah/limbah, lihat subgolongan dan .
Pastikan KBLI 49229 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.