PERDAGANGAN ECERAN KARPET, PERMADANI, SERTA PENUTUP DINDING DAN LANTAI
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan . PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga, termasuk kasur dan dipan kasur; - perdagangan eceran barang untuk penerangan; - perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselen, dan barang dari tanah liat; - perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus, dan barang anyaman; - perdagangan eceran perkakas rumah tangga; - perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik; - perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan; - perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang antik, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 47530 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.