47530

PERDAGANGAN ECERAN KARPET, PERMADANI, SERTA PENUTUP DINDING DAN LANTAI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, lihat subgolongan . PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN, DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran furnitur atau perabot rumah tangga, termasuk kasur dan dipan kasur; - perdagangan eceran barang untuk penerangan; - perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan peralatan makan, barang pecah belah atau tembikar, barang dari kaca, porselen, dan barang dari tanah liat; - perdagangan eceran barang dari kayu, dari gabus, dan barang anyaman; - perdagangan eceran perkakas rumah tangga; - perdagangan eceran alat-alat musik dan lembaran musik; - perdagangan eceran alat sistem keamanan, misalnya kunci, alat pengaman dan ruangan besi, tanpa pemasangan atau layanan perawatan; - perdagangan eceran barang dan perlengkapan rumah tangga. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang antik, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 47530 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis