47230

PERDAGANGAN ECERAN ROKOK DAN TEMBAKAU

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e- liquid). PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN HASIL INDUSTRI Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan - perdagangan eceran produk dari susu dan telur - perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas) - perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya - perdagangan eceran produk toko roti - perdagangan eceran gula - perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 47230 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis