PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN DENGAN SISTEM SWALAYAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok. PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang, seperti kegiatan perdagangan eceran di pusat perbelanjaan/department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga, dengan makanan, minuman, atau tembakau bukan sebagai produk utama. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran berbagai macam barang bekas, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 47112 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.