PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG SELAIN DI GROSIR/PERKULAKAN SWALAYAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional. 47 PERDAGANGAN ECERAN Golongan pokok ini mencakup penjualan kembali (penjualan tanpa transformasi atau dengan perubahan kecil atau perubahan biasa seperti rekondisi) barang-barang baru dan bekas kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau kepuasan pribadi atau rumah tangga, melalui toko, toserba, koperasi konsumen, kios, rumah pesanan lewat pos, internet, penjual keliling (sales), pedagang kaki lima, dan lain-lain. Golongan pokok ini mencakup perdagangan eceran mobil dan sepeda motor termasuk kendaraan listrik. Aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan tanpa memperhatikan cara penjualannya (melalui toko, online, kios, pasar, dan lain-lain). Aktivitas perdagangan eceran dibagi ke dalam aktivitas perdagangan eceran barang khusus (golongan s.d. ) dan berbagai barang atau barang umum (golongan ). Perdagangan eceran termasuk perdagangan barang bekas (subgolongan ). Golongan-golongan yang tersebut dibagi lagi berdasarkan jenis barang yang dijual. Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun produk-produk tersebut mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penanganan yang lazim dilakukan dalam perdagangan tidak mengubah bentuk dasar dari barang dagangan dan dapat mencakup misalnya penyortiran, pencampuran dan pengemasan, pengiriman dan pemasangan barang beserta promosi penjualan bagi pelanggannya, jika dipasok oleh pedagang yang sama. - perdagangan eceran minyak otomotif dan produk pelumas atau pendingin; - aktivitas rumah lelang yang memperdagangkan barang pihak ketiga baik barang baru maupun barang bekas, termasuk lelang melalui internet; - aktivitas unit yang menyediakan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran baik barang khusus maupun barang umum (lokapasar/marketplace) yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan dan/atau pengiriman barang fisik atas dasar balas jasa atau komisi, tanpa terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan. Aktivitas-aktivitas ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (golongan ); - mesin penjual otomatis yang menjual barang selain makanan dan minuman; - mesin penjual otomatis makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin tersebut. Golongan pokok ini tidak mencakup - penjualan produk pertanian oleh petani, lihat golongan pokok 01; - manufaktur dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32; - perdagangan biji-bijian sereal, bijih logam, minyak mentah, bahan kimia, mesin dan peralatan industri dan besi baja, lihat golongan pokok 46; - dispenser kopi dan mesin penjual otomatis yang menjual makanan dan minuman untuk konsumsi segera, baik di tempat maupun dibawa pulang (take away), lihat golongan pokok 56; - pendistribusian produk digital, termasuk jasa pengunduhan dan pengaliran (streaming) seperti buku elektronik, lihat kategori J; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil atau sepeda motor, lihat golongan ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum, lihat golongan . PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu tempat yang sama, seperti supermaket, hipermarket, dan toko serba ada (toserba) yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga. Aturan pendefinisian perdagangan eceran barang tertentu dan perdagangan eceran berbagai macam barang dijelaskan pada bagian pengantar. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang khusus, lihat golongan - ; - jasa intermediasi untuk perdagangan eceran barang khusus dan berbagai barang, lihat golongan . PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran barang dengan jenis yang banyak (seperti pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain), namun harus tetap didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan penjualannya tergabung dengan makanan, minuman, dan lain-lain, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 46902 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.