AKTIVITAS BROKER DAN AGEN PENJUALAN GAS ALAM
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan . D PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN - - E PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI E PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain-lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit-unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, lihat subgolongan ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, lihat subgolongan . 36 PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR Golongan pokok ini mencakup kegiatan penampungan, pengambilan, pengolahan, dan pendistribusian air ke pengguna akhir. Pengambilan air berasal dari berbagai sumber serta pendistribusian melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan tercakup di sini. PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR Lihat subgolongan . PENAMPUNGAN, PENGAMBILAN, PENGOLAHAN, DAN PENYEDIAAN AIR Subgolongan ini mencakup - pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; - penampungan air hujan; - pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; - penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; - pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; - pengoperasian saluran irigasi; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan ; - produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, lihat subgolongan ; - penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat subgolongan ; - pemasangan meteran air, lihat subgolongan ; - pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, lihat subgolongan ; - pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 35402 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.