33203

PEMASANGAN PERLENGKAPAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik. C INDUSTRI - - D PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN D PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan ; - jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37; - pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, lihat subgolongan . 35 PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN Lihat kategori D. PEMBANGKITAN, TRANSMISI, DAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup - produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, lihat golongan ; - kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat golongan . PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 33203 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis