REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan , dan , seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya. REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN BUKAN KENDARAAN BERMOTOR Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, C INDUSTRI pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan rutin kapal; - reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar; - reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan); - reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali); - reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang; - reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan ; - pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan ; - pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan ; - pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan ; - penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan ; - reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 33149 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.