33119

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan , seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling). REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan perlengkapan industri dan komersial seperti penajaman atau pemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau pematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin pertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya (misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas mesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan pertambangan), termasuk juga mesin dan peralatan yang ada pada golongan pokok 28. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan mesin kecuali kendaraan bermotor, kapal, pesawat; - reparasi dan pemeliharaan mesin kereta api; - reparasi dan pemeliharaan pompa, kompresor dan peralatan yang terkait; - reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga uap atau zat cair; - reparasi dan pemeliharaan katup/klep; - reparasi dan pemeliharaan roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi; - reparasi dan pemeliharaan tungku pembakar pada proses industri; - reparasi dan pemeliharaan alat-alat angkut dan angkat; - reparasi dan pemeliharaan peralatan pendingin dan peralatan pembersih udara; - reparasi dan pemeliharaan mesin keperluan umum komersial; - reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang digerakkan tenaga lainnya; - reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya; - reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin lainnya; - reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian; - reparasi dan pemeliharaan mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan; - reparasi dan pemeliharaan mesin metalurgi; - reparasi dan pemeliharaan mesin pertambangan, konstruksi dan mesin pada ladang minyak dan gas; - reparasi dan pemeliharaan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau; - reparasi dan pemeliharaan mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit; - reparasi dan pemeliharaan mesin pembuatan kertas; - reparasi dan pemeliharaan mesin keperluan khusus lainnya di golongan pokok 28; - reparasi dan pemeliharaan peralatan timbang; - reparasi dan pemeliharaan mesin penjual otomatis; - reparasi dan pemeliharaan mesin pembayar/cash register; - reparasi dan pemeliharaan mesin fotokopi; - reparasi kalkulator, baik listrik atau tidak; - reparasi mesin ketik. Subgolongan ini tidak mencakup C INDUSTRI - reparasi dan pemeliharaan mesin kapal dan perahu sipil, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang sipil, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan mesin untuk kendaraan tempur militer, kapal, perahu, pesawat udara dan pesawat ruang angkasa, lihat subgolongan ; - instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan tungku pembakar dan peralatan pemanas lainnya, lihat subgolongan ; - instalasi/pemasangan, reparasi dan perawatan elevator dan eskalator, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan komputer, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan mesin untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 33119 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis