32909

INDUSTRI PRODUK LAINNYA YTDL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, dan peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942. 33 REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, lihat subgolongan ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, lihat subgolongan ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, lihat subgolongan ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, lihat golongan ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, lihat golongan . REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN, DAN PERALATAN Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang- barang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup - membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; - pembersihan mesin industri, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat golongan ; - reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, lihat golongan . REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup - reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam; - reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa; - las yang berpindah-pindah (keliling); - reparasi drum pengapalan baja; - reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya; - reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap; - reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop; - reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga; C INDUSTRI - reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat; - reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi). Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat subgolongan ; - reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 32909 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis