32202

INDUSTRI ALAT MUSIK NONTRADISIONAL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 32202 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis