INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara C INDUSTRI bukan untuk rekreasi, termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
Pastikan KBLI 30112 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.