INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang C INDUSTRI pegawai (pencatat waktu presensi), time/date stamps dan pencatat waktu proses; - pembuatan switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti time locks (pengunci waktu). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat subgolongan ; - pembuatan smart watch (arloji pintar), lihat subgolongan ; - pembuatan tali arloji dari logam mulia, lihat subgolongan ; - pembuatan tali arloji dari bukan logam mulia, lihat subgolongan . INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI Golongan ini mencakup pembuatan peralatan elektromedik, elektroterapi, dan peralatan iradiasi dan tabung untuk diagnostik medis, terapi medis, industri, penelitian, dan aplikasi evaluasi ilmiah. INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya; - pembuatan CT scanner; - pembuatan PET scanner; - pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI); - pembuatan peralatan ultrasonografi (USG); - pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG); - pembuatan peralatan endoskopi elektromedik; - pembuatan peralatan laser medis; - pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan; - pembuatan alat bantu dengar; - pembuatan alat pacu jantung; - pembuatan alat pijat medis elektrik; - pembuatan ventilator elektromedik; - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tanning beds, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 26520 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.