25920

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan C INDUSTRI - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan ; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan . INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN, DAN PERALATAN UMUM Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok; - pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper; - pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik; - pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng; - pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; - pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai; - pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling; - pembuatan perkakas pengepres; - pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa; - pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot); - pembuatan perkakas kelim; - pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat ; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan ; - pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan ; - pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 25920 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis