20231

INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 20231 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis