17091

INDUSTRI KERTAS TISU

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan, popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 17091 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis