17019

INDUSTRI KERTAS LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan- gulungan atau lembaran-lembaran besar. INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG SERTA WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang; C INDUSTRI - pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang; - pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat; - pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas; - pembuatan sak dan kantong kertas; - pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan amplop, lihat subgolongan ; - pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 17019 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis