INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA YTDL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang- barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung. 17 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kertas, kertas, produk kertas olahan, dan pembuatan produk daur ulang dari kayu, kertas, karton, dan papan kertas. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena mereka berada dalam satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Seringkali, dalam satu unit terdapat lebih dari satu kegiatan. Pembuatan bubur kertas meliputi pemisahan serat selulosa dari zat lainnya dalam kayu, atau pelarutan dan penghilangan tinta dari kertas bekas, serta pencampuran sejumlah kecil reagen untuk memperkuat ikatan serat. Produk kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik. Barang-barang dari kertas dapat berupa barang cetakan (contohnya kertas pelapis dinding dan kertas kado), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama dalam pembuatan barang ini. Produksi bubur kertas, kertas, dan papan kertas dicakup dalam golongan , sedangkan golongan selebihnya mencakup produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut. INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Lihat golongan pokok 17. C INDUSTRI INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS, DAN PAPAN KERTAS Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; - pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; - penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas; - pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut. Subgolongan ini juga mencakup - pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; - pembuatan kertas buatan tangan; - pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis; - pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa; - pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan- gulungan atau lembaran-lembaran besar. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan ; - kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan ; - pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan ; - pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan; - pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan ; - publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan .
Pastikan KBLI 16299 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.