15129

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking. INDUSTRI ALAS KAKI Lihat subgolongan . INDUSTRI ALAS KAKI Subgolongan ini mencakup - pembuatan alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah); - pembuatan bagian alas kaki, seperti pembuatan bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, dan hak dari berbagai bahan (kulit, kayu, plastik, karet, dan lain-lain); - pembuatan gaiter dan barang sejenisnya; - pembuatan bagian alas kaki dari karet, kayu, atau plastik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki yang dirajut atau crocheted tanpa sol, lihat subgolongan ; - pembuatan cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu, lihat subgolongan ; - pembuatan sepatu bot ski, lihat subgolongan ; - pembuatan sepatu ortopedik, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 15129 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis