14302

INDUSTRI HOSIERY RAJUTAN DAN CROCHETED

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan C INDUSTRI pembuatan stoking medis dan hosiery medis lainnya serta pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted. 15 INDUSTRI KULIT DAN PRODUK SEJENIS Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama. PENYAMAKAN, PEWARNAAN, DAN PENGOLAHAN KULIT DAN KULIT BERBULU; PEMBUATAN KOPER, TAS TANGAN, PELANA, DAN ALAT PENGEKANG Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta barang- barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan lainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk hewan. PENYAMAKAN DAN PENGOLAHAN KULIT; PENGOLAHAN DAN PEWARNAAN KULIT BERBULU Subgolongan ini mencakup - penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan; - pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan; - pembuatan kulit komposisi; - pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan ; - produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan ; - pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan ; - pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan , ; - pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 14302 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis