INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pembuatan wine (baik dari anggur ataupun buah selain anggur), seperti grape wine, still grape wine, sparkling wine, mead, anggur buah, anggur beras, anggur beras ketan, anggur brem bali, anggur sayur, tuak, anggur tonikum, sake; - pembuatan wine bersoda/sparkling wine; - pembuatan wine dari sari buah anggur yang terkonsentrasi; - pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi yang tidak didistilasi, seperti sake, sari buah apel (sider/cider), sari buah pir/perry, mead, wine dari buah lainnya, dan minuman campuran yang mengandung alkohol; - pembuatan vermouth dan sejenisnya; - pencampuran wine; - pembuatan wine dengan alkohol rendah atau nonalkohol. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan cuka, lihat subgolongan ; - pengemasan wine dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT
Pastikan KBLI 11020 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.