11010

INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan dan ; - pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan ; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak). INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 11010 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis