10802

INDUSTRI KONSENTRAT PAKAN HEWAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan C INDUSTRI hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan . 11 INDUSTRI MINUMAN Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, lihat subgolongan ; - pembuatan minuman dengan bahan baku susu, lihat subgolongan ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan . INDUSTRI MINUMAN Lihat golongan pokok 11. INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 10802 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis