INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk seperti protein kedelai, protein nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk makanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau. INDUSTRI PAKAN HEWAN Lihat subgolongan . INDUSTRI PAKAN HEWAN Subgolongan ini mencakup: - pembuatan pakan untuk hewan kesayangan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain; - pembuatan pakan untuk hewan ternak, termasuk konsentrat pakan ternak dan suplemen makanan; - pengolahan pakan tunggal untuk hewan ternak; - pengolahan produk limbah dari industri makanan menjadi pakan ternak. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi tepung ikan untuk pakan hewan, lihat golongan ; - produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat golongan ; - kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai pakan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti biji penghasil minyak (lihat subgolongan ) dan sisa penggilingan padi-padian (lihat golongan ).
Pastikan KBLI 10799 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.