10779

INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 10779 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis