03212

PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan badut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03212 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis