03211

PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR LAUT LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur- ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212)

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03211 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis