PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga. Subgolongan ini tidak mencakup - penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, lihat subgolongan ; - pengolahan ikan paus di kapal pabrik, lihat golongan ; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, lihat golongan ; - penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat subgolongan ; - jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat subgolongan ; - aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan . PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR Subgolongan ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Pastikan KBLI 03110 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.