01279

PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIKA, DAN OBAT Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 01279 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis