PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIKA, DAN OBAT Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 01279 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.